Sunday, July 13, 2008

The Cider House Rules & Legalitas Aborsi

Semalam nonton video pinjaman dari Library. Judulnya "The Cider House Rules". Dipublikasikan di tahun 1999 dan membawa kemenangan bagi Michael Caine (Dr Wilbur Larch) untuk menyabet Academy Award sebagai Pemeran Pembantu Terbaik. Film ini diambil dari sebuah buku karangan John Irving yang dipublikasikan di tahun 1985 dengan judul yang sama. Sedangkan isu yang diangkat dalam film ini adalah tentang Aborsi.

Setelah membaca sekilas alur cerita di buku aslinya (Wikipedia), terjadi perbedaan yang besar antara film dan bukunya beda plotnya. Ternyata hal ini memang disengaja oleh pembuat skenarionya yaitu John Irving sendiri dengan alasan keterbatasan durasi film.

Film ini berkisah tentang Homer si Yatim Piatu yang tinggal di Rumah Yatim Piatu St Cloud dimana Dr Wilbur Larch menjadi Direktur. Selain mengelola Rumah Yatim Piatu, Dr Wilbur juga membantu kelahiran bayi-bayi yang tidak diinginkan serta secara rahasia melakukan tindakan ilegal aborsi dengan dalih untuk membantu para wanita terlepas dari beban kelahiran bayi-bayi yang tidak mereka inginkan. Homer adalah salah satu dari bayi yang tidak diinginkan tersebut, walaupun sudah 2 kali dicoba diadopsi oleh 2 keluarga pada saat kecilnya, pada akhirnya dia kembali lagi ke panti tersebut. Mengetahui bahwa Homer akan bakal tumbuh dewasa dalam naungan panti tersebut maka Dr Larch memutuskan untuk mentraining dia menjadi asistennya.
Walau Dr Larch mencintai para Yatim Piatu ini dia selalu berusaha tetap menjaga hubungan mereka supaya keterikatan batin antara dia dan mereka tidak terlalu besar sehingga bisa menyusahkan anak-anak itu ketika mereka akan diadopsi. Homer tumbuh dewasa dan menjadi asisten yang handal. Namun dia menghadapi konflik batin mengenai prilaku aborsi yang dilakukan Dr Larch. Homer memutuskan untuk menjalani kehidupan di luar panti. Hal ini menyedihkan Dr Larch yang sudah teramat sangat menyayanginya. Ketika datang dua orang kekasih Candy Kendall dan Wally Worthington (anak pemilik perkebunan apel) yang melakukan aborsi terhadap hubungan gelap mereka, Homer tidak menunggu waktu lagi untuk keluar dari panti dan mengikuti Candy-Wally kembali ke perkebunan. Di perkebunan Homer bekerja sebagai pemetik buah apel musiman. Dia tinggal di Barak perkebunan bersama para pekerja musiman yang dipimpin oleh Mr Rose. Berbagai kisah mewarnai kehidupannya selama di perkebunan. Affair yang dia lakukan bersama Candy, karena di tinggal kekasihnya ke medan perang yang akhirnya harus terhenti karena Candy lebih memilih membaktikan hidupnya pada kekasihnya yang pulang dari medan perang dalam keadaan cacat. Kisah tragis Mr Rose yang menghamili anak gadisnya dan akhirnya terbunuh di tangan anak gadisnya sendiri dimana Homer berusaha menolong aborsinya. Khabar buruk Dr Larch yang ternyata meninggal akibat kecelakaan over dosis obat yang selalu dia gunakan untuk menenangkan dirinya. Dan demi cintanya pada Homer dia berjuang untuk memalsukan ijasah-ijasah Homer agar dia mendapatkan pengakuan sebagai dokter. Dia juga memalsukan data kondisi kesehatan Homer sebelumnya agar Homer tidak dikirim ke Medan Perang. Kejadian-kejadian itu akhirnya membulatkan tekad Homer untuk kembali ke Rumah Yatim Piatu St Cloud dan menjalani nasibnya sebagai Direktur di sana. Film dan buku The Cider House Rules mendatangkan Pro dan Kontra masalah Aborsi.

Lalu bagaimana pandangan Islam tentang Hukum Aborsi?

Fatwa MUI No 4 tahun 2005 Tentang Aborsi,

Ketentuan Umum :
  1. Darurat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mati atau hampir mati.
  2. Hajat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mengalami kesulitan besar.
Ketentuan Hukum

1. Aborsi diharamkan hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).

2. Aborsi dilakukan karena adanya uzur baik yang bersifat darurat ataupun hajat.
  • a. Keadaan darurat yang berkaitan dengan kehamilan yang membolehkan aborsi adalah :
  1. Perempuan hamil menderita sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna dan penyakit-penyakit fisik berat lainnya yang harus ditetapkan oleh Tim Dokter.
  2. Dalam keadaan kehamilan mengancam nyawa si ibu.
  • b.Keadaan hajat yang berkaitan dengan kehamilan yang dapat membolehkan aborsi adalah
  1. Janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetic yang kalau lahir kelak sulit disembuhkan.
  2. Kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh Tim yang Berwenang yang didalamnya terdapat antara lain keluarga korban, dokter dan ulama.
  • c. Kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud dalam huruf b harus dilakukan sebelum janin berusiaa 40 hari.
3. Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.


Dan hamba-hamba Tuhan Yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang baik.
Dan orang-orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Tuhan mereka.
Dan orang-orang yang berkata : " Ya, Tuhan kami, jauhkanlah azab Jahanam dari kami, sesungguhnya azabnya itu adalah kebinasaan yang kekal".
Sesungguhnya jahanam itu seburuk-buruk tempat menetap dan tempat kediaman.
Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.
Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).
(yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina.
Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka kejahatan mereka diangi oleh Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dan orang yang bertaubat dan mengerjakan amal saleh, maka sesungguhnya dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya
(QS Al Furqan - 25 : Ayat 63-71)

No comments: