Tuesday, May 15, 2012

Persiapan Dana Untuk Beli Rumah

Dapat artikel dari Kompas - Solusi Konsumen dari KPR BRI.

Menyiapkan Pendanaan Untuk Membeli Rumah

Melaksanakan niat membeli rumah bisa dimulai dengan langkah sederhana, yaitu mencatat sejumlah kebutuhan yang dapat diakomodasi dalam rumah yang akan dibeli. Semisal : Luas Halaman, Jumlah Kamar Tidur dan kamar mandinya, perlukah garasi atau cukup carport ? Setelah itu  anda bisa segera menghubungi pameran property, sebab di sana ditawarkan banyak pilihan tipe dan harga rumah.

Tahapan selanjutnya yakni menyiapkan pendanaan. Uang yang pertama kali anda keluarkan dalam membeli rumah umumnya terkait dengan 

Biaya Pemesanan 
Bila membeli dari pengembang

Uang muka (DP-Down Payment)
 Yang besarnya antara 20% - 30%

Biaya pengurusan surat atau legalitas rumah yang ada beli. 
Berikut ini beberapa jenis biaya tersebut :

 Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Seusai dengan pasal 5 UU No 21/1997, tarif pajak BPHTB adalah 5% dari Nilai Perolehan Objek Kena Pajak (NPOKP). Dimana NPOKP dihitung dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi denga Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak (NPOTKP).
Akta Jual Beli (AJB)
Jika tidak memiliki AJB, anda akan kesulitan dalam mengurus sertifikat di Kantor Pertanahan. AJB juga menjadi bukti autentik secara hukum bahwa anda telah membeli tanah atau bangunan secara lunas.

 Bea Balik Nama (BBN)
Biaya ini untuk proses balik nama sertifikat properti dari penjual ke pembeli. Untuk rumah yang dibeli dari pengembang, BBN biasanya sudah diurus oleh pengembang dan anda tinggal membayarnya saja. Besarnya biaya BBN berbeda di setiap daerah.
Provisi
Saat membeli rumah dengan KPR, anda akan dikenai biaya Provisi guna mendapatkan kredit dari bank. Biaya ini dipungut pihak perbankan dari debitur (pembeli) yang  besarnya berbeda-beda di setiap bank dengan menggunakan presentase dari besarnya  nominal yang dicairkan. Biaya ini umumnya digunakan untuk keperluan administrasi dan lain-lain.

 Asuransi
Anda diwajibkan untuk membayar biaya asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan biaya perjanjian kredit. Asuransi amat dibutuhkan dalam proses pinjaman guna menjamim dikemudian hari tidak terjadi kredit macet.

 Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
Akta ini sebagai jaminan pelunasan hutang debitur (pembeli) kepada kreditur (bank) terkait dengan perjanjian kredit

Dilihat sekilas tampak tak mudah mewujudkan sebuah rumah impian. Butuh dana yang tidak sedikit dalam realisasinya.........tapi insyaallah berbekal ilmu dan upaya kuat rumah impian akan bisa kita realisasikan....Amien.

No comments: